Sabtu, 30 Mei 2015

BAB II

BAB II
LEGALITAS PENYELENGGARAAN DAN TUJUAN PENDIDIKAN

قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم:كُنْ عَالِمًا اَوْ مُتَعَلِّمًا اَوْ مُسْتَمِعًا اَوْ مُحِبًا وَلَا تَكُنْ خَامِسًا فَتُهْلِكَ (رَوَاهُ الْبَيْهَقِ )
Telah bersabda Rasulullah SAW :”Jadilah engkau orang yang berilmu (pandai) atau orang yang belajar, atau orang yang mendengarkan ilmu atau yang mencintai ilmu. Dan janganlah engkau menjadi orang yang kelima maka kamu akan celaka (H.R Baehaqi)
مَنْ اَرَادَ الدُّنْيَا فَعَلَيْهِ بِالْعِلْمِ وَمَنْ اَرَادَ الْأَخِرَةَ فَعَلَيْهِ بِالْعِلْمِ وَمَنْ اَرَادَهُمِا فَعَلَيْهِ بِالْعِلْمِ  (رَوَاهُ الْبُخَارِى وَمُسْلِمٌ )
“Barangsiapa yang menghendaki kebaikan di dunia maka dengan ilmu. Barangsipa yang menghendaki kebaikan di akhirat maka dengan ilmu.  Barangsiapa yang menghendaki keduanya maka dengan ilmu” (HR. Bukhori dan Muslim)
عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ :  قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : الْعَالِمُ يَنْتَفِعُ بِعِلْمِهِ خَيْرٌ مِنْ اَلْفِ عَابِدٍ (رَوَاهُ الدَّيْلَمِ )
Dari Ali R.A ia berkata : Rasulullah SAW bersabda : Orang-orang yang berilmu kemudian dia memanfaatkan ilmu tersebut (bagi orang lain) akan lebih baik dari seribu orang yang beribadah atau ahli ibadah. (H.R Ad-Dailami)
عَنْ اِبْنُ عَبَّاسِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ يُرِدِ اللهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِيْ الدِّيْنِ وَ اِنَّمَا الْعِلْمُ بِاالتَّعَلُّمِ ...... (رَوَاهُ الْبُخَارِىْ)

Dari Ibnu Abbas R.A Ia berkata : Rasulullah SAW bersabda : “Barang siapa yang dikehendaki Allah menjadi baik, maka dia akan difahamkan dalam hal agama. Dan sesungguhnya ilmu itu dengan belajar” (HR. Bukhori)
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لَا يَتْبَغِ لِلْجَاهِلِ اَنْ يَسْكُنَ عَلَى جَهْلِهِ وَلَا لِلْعَالِمِ اَنْ يَسْكُنَ عَلَى عِلْمِهِ (رَوَاُه الطَّبْرَانِىُّ)
Rasulullah SAW bersabda : “Tidak pantas bagi orang yang bodoh itu mendiamkan kebodohannya dan tidak pantas pula orang yang berilmu mendiamkan ilmunya” (H.R Ath-Thabrani)
عَنْ عَبْدِاللهِ ابْنِ عُمَرَو بْنُ الْعَاصِ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنَّ اللهَ لَا يَقْبِضُ الْعَالِمُ إِنْتِزَاعًا يَنْزِعُهُ مِنَ النَّاسِ وَلَكِنْ يَقْبِضُ الْعُلَمَاءُ حَتَّى إِذَا لَمْ يَتْرَكْ عَالِمًا إِتَّخَذَ النَّاسُ رُؤُوْسًا جَهْلًا فَسْئَلُوْا فَافْتُوْا بِغَيْرِ عِلْمٍ فَضَلُّوْا وَ اَضَلُّوْا (اَخْرَجَهُ الْبُخَارِىْ)
Dari Abdullah bin Amr bin Ash berkata, Rasulullah SAW bersabda : “Sesungguhnya Allah tidak mengambil ilmu dengan mencabutnya dari manusia tetapi Allah mengambil ilmu dengan cara mengambil para ulama, sehingga jika Dia tidak meninggalkan seorang alim, maka orang-orang menjadikan pemimpin mereka orang-orang yang bodoh, lalu mereka ditanya maka mereka menjawab tanpa dengan ilmu, jadilah mereka sesat dan menyesatkan. (HR. Bukhori (
تَعَلَّمُوْا مِنَ الْعِلْمِ مَا شِئْتُمْ فَوَاللهِ لَا تُؤْتِ جَزَاءً بِجَمْعِ الْعِلْمِ حَتَّى تَعَمَّلُوْا (رَوَاهُ اَبُوْ الْحَسَنْ)
“Belajarlah kalian semua atas ilmu yang kalian inginkan, maka demi Allah tidak akan diberikan pahala kalian sebab mengumpulkan ilmu sehingga kamu mengamalkannya. (HR. Abu Hasan)
عَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اُطْلُبُ الْعِلُمَ وَلَوْ بِاالصِّيْنِ فَاِنَّ طَلَبَ الْعِلْمَ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ وَ مُسْلِمَةٍ اِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَضَعُ اَجْنِحَتِهَا لِطَالِبٍ رِضَاعًا بِمَا يَطْلُبُ ( رَوَاهُ اِبْنِ عَبْدِ الْبَرِّ )
Dari Ibnu Abbas R.A Ia berkata : Rasulullah SAW bersabda : “Carilah ilmu sekalipun di negeri Cina, karena sesungguhnya mencari ilmu itu wajib bagi seorang muslim laki-laki dan perempuan. Dan sesungguhnya para malaikat menaungkan sayapnya kepada orang yang menuntut ilmu karena ridho terhadap amal perbuatannya. (H.R Ibnu Abdul Barr)

وَعَنْ اَبِيْ دَرْدَاءَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ :سَمِعْتُ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : مَنْ سَلَكَ طَرِيْقًا يَبْتَغِيْ فِيْهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللهُ طَرِيْقًا إِلَى الْجَنَّةِ اِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَضَعُ اَجْنِحَتَهَا لِطَالِبٍ رِضَاعًا بِمَا صَنَعَ وَاَنَّ الْعَالِمُ لِيَسْتَغْفِرْ لَهُ مَنْ فِيْ السَمَاوَتِ وَمَنْ فِيْ الْعَرْضِ حَتَّى الحَيْتَانِ فِيْ الْمَاءِ , وَ فَضْلُ الْعَالِمِ عَلَى الْعِبَادِ كَفَضْلِ الْقَمَرِ عَلَى سَائِرِ الْكَوَاكِبِ , وَ اَنَّ الْعُلَمَاءَ وَرَثَةُ الْأَنْبِيَاءِ لَمْ يَرِثُوْا دِيْنَارًا وَلَا دِرْهَامًا , إِنَّمَا وَرِثُوْالْعِلْمَ , فَمَنْ أَخَذَهُ أَخَذَ بِحَظٍ وَ اَفِرٍ (رَوَاهُ اَبُوْ دَاوُدْ وَ الْتِّرْمِذِيْ)
Dari Abu Darda’ R.A, beliau berkata : Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda : Barang siapa yang menempuh perjalanan untuk mencari ilmu maka Allah memudahkan baginya jalan menuju surga, dan sesungguhnya para malaikat meletakkan sayapnya bagi penuntut ilmu yang ridho terhadap apa yang ia kerjakan, dan sesungguhnya orang yang alim dimintakan ampunan oleh orang-orang yang ada di langit dan orang-orang yang ada di bumi hingga ikan-ikan yang ada di air, dan keutamaan yang alim atas orang yang ahli ibadah seperti keutamaan bulan atas seluruh bintang, dan sesungguhnya ulama’ adalah pewaris para Nabi, dan sesungguhnya para Nabi tidak mewariskan dinar dan tidak mewariskan dirham, melainkan mewariskan ilmu, maka barang siapa yang mengabilnya maka hendaklah ia mengambil dengan bagian yang sempurna. (H.R Abu Daud dan Tirmidzi)
عَنْ عَبْدِاللهِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ :  قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : بَلِّغُوْا عَنِّى وَلَوْ اَيَةً وَحَدِّثُوْاعَنْ بَنِيْ إِسْرَائِيْلَ وَلَا خَرَجَ : وَمَنْ كَذَّبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّاءْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ(رَوَاهُ الْبُخَارِى)
Dari Abdullah bin Umar R.A ia berkata : Rasulullah SAW bersabda : “Sampaikanlah dariku walaupun satu ayat, dan ceritakanlah apa yang datang dari bani Israil dan tidak ada dosa, dan barangsiapa berdusta atasku dengan sengaja, maka hendaklah ia menyiapkan tempat duduknya di dalam neraka”. (HR. Bukhori)

PEMBAHASAN

A.      Legalitas Penyelenggaraan Pendidikan
طَلَبُ الْعِلْمُ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ (رواه ابن مجة )
Artinya:
Menuntut ilmu wajib atas tiap muslim (baik muslimin maupun muslimah). (HR. Ibnu Majah)
Legalitas adalah berasal dari kata legal yang berarti sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau hokum, sah, sedangkan legalitas berarti perihal (keadaan) sah atau keabsahan.
Hadits riwayat ibnu majah diatas sudah jelas bahwa menuntut ilmu merupakan kewajiban bagi orang islam, kewajiban di sini mempunyai arti keabsahan dalam menuntut ilmu. Oleh karena itu, secara tidak langsung agama Islam sudah melegalkan menyelenggarakan pendidikan khusunya bagi kaum muslimin. Selain agama Islam di negara kita Indonesia sudah mewajibkan bagi para penduduknya wajib belajar sembilan tahun.
Pendidikan merupakan kebutuhan manusia yang mendasar karena setiap manusia mempunyai hak untuk memperoleh pendidikan. Berbicara mengenai pendidikan, tetunya tidak terlepas dengan lembaga-lembaga yang bertanggung jawab menetapkan cita-cita atau tujuan pendidikan, isi, sistem, dan organisasi pendidikan. Lembaga-lembaga itu meliputi keluarga, sekolah dan masyarakat.
Pendidikan merupaka proses seseorang untuk mengembangkan kemampuan sikap dan bentuk tingkah laku lainnya di dalam masyarakat, proses sosial dimana seseorang dihadapkan pada pengaruh lingkungan yang terpilih dan terkontrol (khususnya yang datang dari sekolah), sehingga dia dapat memperoleh atau mengalami perkembangan kemampuan sosial dan kemampuan individu yang optimum, yang di dalamnya terdapat faktor-faktor dalam penyelenggaraan pendidikan, yaitu:
1.    Faktor tujuan
Dalam praktek pendidikan banyak sekali tujuan pendidikan yang diinginkan oleh pendidik agar dapat dicapai oleh peserta didik baik tujuan umum, tujuan tak sempurna/tak lengkap, tujuan sementara, tujuan perantara dan tujuan insedental.
2.    Faktor pendidik
Kita dapat membedakan pendidikan menjadi dua kategori, pendidik menurut kodrat yaitu orangtua dan pendidik menurut jabatan yaitu guru.
3.    Faktor peserta didik
Secara teoritis peserta didik bisa berkembang secara optimal bila ada dorongan dalam jiwa si peserta didik tersebut.
4.    Faktor isi/materi pendidikan
Ada syarat utama dalam pemilihan materi pendidikan, yaitu materi harus sesuai dengan tujuan pendidikan dan materi harus dengan peserta didik.
5.    Faktor metode pendidikan
Metode adalah cara yang di dalam fungsinya merupakan alat untuk mencapai tujuan.
6.    Faktor situasi lingkungan
Situasi lingkungan mempengaruhi proses dan hasil pendidikan. Situasi lingkungan ini meliputi lingkungan fisis, lingkungan teknis dan lingkungan sosio kultural.

B.       Peran Suatu Lembaga Pendidikan
عن أبي هُريرةَ رَضيَ الله ُ عنهُ قالَ سَمِعتُ رَسُولَ اللهِ صَلى اللهُ عليْه وسَلـَّمَ يَقُول مَنْ خَرَجَ في طَلَبِ العِلْمِ فهو في سَبِيْلِ اللهِ يَرْجِعَ (رواه الترمذي)
Artinya:
dari Abu Hurairah RA berkata: saya mendengar Rosulullah SAW bersabda:barang siapa keluar untuk menuntut ilmu maka dia adalah pergi jihad di jalan Allah. (HR. Turmidzi)


Hadits di atas menjelaskan bahwa menuntut ilmu disetarakan dengan jihad di jalan Allah, yang notabenenya jihad adalah ibadah yang paling tinggi dibandingkan dengan ibadah lain. Secara implisit, kita sebagai umat Islam selain diperintah jihad di jalan Allah juga diperintah untuk menuntut ilmu agar umat Islam mampu bersaing dalam hal papun dengan musuh-musuh Islam, sehingga tidak mudah untuk menghancurkan Islam. Sehingga pendidikan mempunyai peran yang sangat penting bagi semua aspek kehidupan manusia khususnya umat Islam.
Kegiatan Pendidikan Selalu Berlangsung di dalam suatu lingkungan. Dalam konteks pendidikan, lingkungan dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang berada di luar diri anak. Lingkungan dapat berupa hal-hal yang nyata, seperti tumbuhan orang, keadaan, politik, kebudayaan, sosial ekonomi, kepercayaan dan upaya lain yang dilakukan oleh manusia termasuk di dalamnya pendidikan.
Dalam memberikan pengaruh terhadap perkembangan anak, lingkungan ada yang sengaja diadakan (usaha sadar) ada yang tidak usaha sadar dari orang dewasa yang normatif disebut pendidikan, sedang yang lain disebut pengaruh. Lingkungan yang sengaja diciptakan untuk mempengaruhi anak ada 3, yaitu lingkungan keluarga, lngkungan sekolah, dan lingkungan masyarakat. Ketiga lingkungan ini disebut lembaga pendidikan atau satuan pendidikan.
Sekolah sebagai salah satu lembaga pendidikan mempunyai tugas utama, tugas utama sekolah adalah mengajar murid supaya dapat belajar, dan meresapi ilmu pengetahuan secara mandiri. Kenyataan bahwa kita tidak boleh lagi menganggap usia muda hanya menjadi tanggung jawab sektor pendidikan, maka kita tidak lagi boleh menganggap usia muda hanya menyediakan segala kebutuhan yang diperlukan untuk hidup dan karena itu, memberi kesan yang kuat akan perlunya usaha untuk mengejar ketinggalan seluruhnya.
Jenjang pendidikan adalah tahap pendidikan yang berkelanjutan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik. Jenjang pendidikan sekolah terdiri dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
1.    Pendidikan Dasar
Pendidikan Dasar adalah pendidikan yang memberikan pengetahuan dan ketrampilan, menumbuhkan sikap dasar yang diperlukan dalam masyarakat, serta mempersiapkan peserta didik untuk mengikuti pendidikan menengah.
2.    Pendidikan Menengah
Pendidikan Menengah adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosil budaya dan alam sekitar, serta dapat mengembangkan kemampuan lebih lanjut dalam dunia kerja atau pendidikan tinggi. Pendidikan menengah terdiri dari pendidikan menengah umum dan pendidikan menengah kejuruan.
3.    Pendidikan Tinggi
Pendidikan Tinggi adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk menjadi anggota masyarakat yang memiliki tingkat kemampuan tinggi yang bersifat akademik dan atau profesional sehingga dapat menerapkan, mengembangkan dan atau menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dalam rangka pembangunan nasional dan meningkatkan kesejahteraan manusia.

C.      Kedudukan Lembaga Pendidikan Yang Berstatus Swasta
اُطْلُبُوا اْلعِلْمَ وَلَوْ بِالصِّيْنِ
Artinya:
Tuntutlah ilmu sekalipun di negeri China.
عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ  الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:مَنْ سَلَكَ طَرِيْقًا يَلْتَمِسْ فِيْهِ عِلْمًا سَهَّلَ الله لَهُ طَرِيْقًا اِلَى الْجَنَّةِ (رواه مسلم)
Artinya:
Dari Abu Hurairah berkata: nabi Muhammad SAW bersabda: barang siapa menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah memudahkan baginya jalan menuju surga, (HR. Muslim)
Tuntutlah ilmu sekalipun di negeri Cina, hadits tersebut mungkin sudah tidak asing lagi di telinga kita, sebenarnya, sebagian besar para Ahli Hadits meyakini bahwa hadits tersebut adalah Hadits Dhoif (palsu), namun Hadits tersebut sudah cukup terkenal di kalangan masyarakat. Meskipun Hadits Dhoif, Hadits tersebut menyiratkan bahwa dalam menuntut ilmu tidak memandang tempatnya, baik negeri Islam, kafir, milik pemerintah, swasta, perorangan, pondok pesantren dan lain sebagainya.
Hadits yang kedua, kata menempuh jalan untuk mencarai ilmu juga mengandung arti dimanapun, bagaimanapun, dalam menempuh jalan untuk mencari ilmu sangat diperbolehkan, baik milik pemerintah maupun swasta.
Pendidikan kemasyarakatan dapat dilaksanakan oleh berbagai lembaga dengan berbagai program pendidikan, baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat. Karena itu pendidikan kemasyarakatn, seperti juga pendidikan yang lain tetap menjadi tanggung jawab pemerintah, pribadi, keluarga, organisasi dan himpunan dalam masyarakat.
Agar peran perguruan swasta bisa mantap, pertumbuhan dan perkembangannya perlu dikoordinasikan oleh pemerintah, sedang yang dimaksud dengan perguruan swasta yaitu usaha-usaha dari masyarakat secara langsung dalam mengelola dan menyelenggarakan pendidikan.
Dalam melaksanakan tugas, perguruan swasta berkewajiban melaksanakan ketentuan-ketentuan pokok pendidikan nasional, seperti peraturan perundang-undangan, standarisasi, dan sistem akreditasi.
Perguruan swasta perlu dikelola oleh suatu lembaga yang  berbentuk badan hukum, sehingga kewajian, hak, kelangsungan dan pertumbuhannya mempunyai dukungan yang mantap. Mengingat pentingnya peranan pendidikan swasta dalam pelaksanaan pendidikan nasional pemerintah perlu membantu pendidikan swasta tersebut dalam upaya meningkatkan kemampuannya.
Dalam rangka menggerakkan potensi masyarakat, perlu dikembangkan hubungan kerja sama antara pemerintah dengan masyarakat dalam melaksanakan pendidikan nasional, kalau perlu dapat diupayakan agar sekolah dijadikan pusat pengembangan masyarakat.
Pendidikan masyarakat mempunyai andil yang besar dalam upaya mencapai  tujuan pendidikan nasional, dalam peranannya antara lain:
1.    Pendidikan manusia sebagai makhluk individu, pendidikan kemasyarakatan berperan dalam membantu pembentukan manusia yang cerdas, yang sesuai dengan kondisi dan fungsi dari masing-masing pendidikan swasta tersebut, baik lembaga pendidikan swasta yang bernafas akademik, pendidikan swasta yang menyiapkan ketrampilan kerja.
2.    Pendidikan manusia sebagai makhluk susila (kemasyarakatan), pendidikan hars dibekali dengan hal-hal yang berkaitan nilai-nilai yang terkandung di dalam pancasila sebagai falsafah hidup bangsa, dan pancasila sebagai dasar negara.
3.    Pendidikan manusia sebagai makhluk sosial, pendidikan swasta aik secara langsung atau tidak langsung ditumbuh kembangkan sebagai makhluk individu dan susila, yang secara bersama-sama mampu menciptakan kehidupan secara bertanggung jawab untuk mencapai kesejahteraan  sosial yang dinamis dengan sikap makaryanya.
4.    Pendidikan manusia sebagai makhluk religius, lembaga pendidikan yang berasaskan keagamaan seperti pesantren banyak memberikan andil dalam pembekalan yang berhubungan dengan masalah keagamaan.
Pendidikan kemasyarakatan merupakan wahana yang amat besar artinya bagi perkembangan individu dan masyarakat terutama bagi masyarakat yang sedang membangun. Pendidikan kemasyarakatan dirasakan sebagai gerakan yang memperluas dan mempercepat usaha mencerdaskan kehidupan bangsa, yang akan mengangkat harkat manusia pada tingkat yang wajar. Agar pendidikan kemasyarakatan dapat menjelang fungsinya dengan baik, maka bantuan pemerintah banyak dibutuhkan untuk mengkoordinasikan kegiatan tersebut.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar