BAB II
LEGALITAS PENYELENGGARAAN DAN TUJUAN PENDIDIKAN
قَالَ
النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم:كُنْ عَالِمًا اَوْ مُتَعَلِّمًا اَوْ
مُسْتَمِعًا اَوْ مُحِبًا وَلَا تَكُنْ خَامِسًا فَتُهْلِكَ (رَوَاهُ الْبَيْهَقِ
)
Telah
bersabda Rasulullah SAW :”Jadilah engkau orang yang berilmu (pandai) atau orang
yang belajar, atau orang yang mendengarkan ilmu atau yang mencintai ilmu. Dan
janganlah engkau menjadi orang yang kelima maka kamu akan celaka (H.R Baehaqi)
مَنْ اَرَادَ
الدُّنْيَا فَعَلَيْهِ بِالْعِلْمِ وَمَنْ اَرَادَ الْأَخِرَةَ فَعَلَيْهِ
بِالْعِلْمِ وَمَنْ اَرَادَهُمِا فَعَلَيْهِ بِالْعِلْمِ (رَوَاهُ
الْبُخَارِى وَمُسْلِمٌ )
“Barangsiapa
yang menghendaki kebaikan di dunia maka dengan ilmu. Barangsipa yang
menghendaki kebaikan di akhirat maka dengan ilmu. Barangsiapa yang
menghendaki keduanya maka dengan ilmu” (HR. Bukhori dan Muslim)
عَنْ عَلِيٍّ
رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ : الْعَالِمُ يَنْتَفِعُ بِعِلْمِهِ خَيْرٌ مِنْ اَلْفِ عَابِدٍ
(رَوَاهُ الدَّيْلَمِ )
Dari Ali R.A
ia berkata : Rasulullah SAW bersabda : Orang-orang yang berilmu kemudian dia
memanfaatkan ilmu tersebut (bagi orang lain) akan lebih baik dari seribu orang
yang beribadah atau ahli ibadah. (H.R Ad-Dailami)
عَنْ اِبْنُ
عَبَّاسِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ : مَنْ يُرِدِ اللهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِيْ الدِّيْنِ وَ
اِنَّمَا الْعِلْمُ بِاالتَّعَلُّمِ ...... (رَوَاهُ الْبُخَارِىْ)
Dari Ibnu
Abbas R.A Ia berkata : Rasulullah SAW bersabda : “Barang siapa yang dikehendaki
Allah menjadi baik, maka dia akan difahamkan dalam hal agama. Dan sesungguhnya
ilmu itu dengan belajar” (HR. Bukhori)
قَالَ
رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لَا يَتْبَغِ لِلْجَاهِلِ اَنْ
يَسْكُنَ عَلَى جَهْلِهِ وَلَا لِلْعَالِمِ اَنْ يَسْكُنَ عَلَى عِلْمِهِ (رَوَاُه
الطَّبْرَانِىُّ)
Rasulullah
SAW bersabda : “Tidak pantas bagi orang yang bodoh itu mendiamkan kebodohannya
dan tidak pantas pula orang yang berilmu mendiamkan ilmunya” (H.R Ath-Thabrani)
عَنْ
عَبْدِاللهِ ابْنِ عُمَرَو بْنُ الْعَاصِ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنَّ اللهَ لَا يَقْبِضُ الْعَالِمُ إِنْتِزَاعًا
يَنْزِعُهُ مِنَ النَّاسِ وَلَكِنْ يَقْبِضُ الْعُلَمَاءُ حَتَّى إِذَا لَمْ
يَتْرَكْ عَالِمًا إِتَّخَذَ النَّاسُ رُؤُوْسًا جَهْلًا فَسْئَلُوْا فَافْتُوْا
بِغَيْرِ عِلْمٍ فَضَلُّوْا وَ اَضَلُّوْا (اَخْرَجَهُ الْبُخَارِىْ)
Dari
Abdullah bin Amr bin Ash berkata, Rasulullah SAW bersabda : “Sesungguhnya Allah
tidak mengambil ilmu dengan mencabutnya dari manusia tetapi Allah mengambil
ilmu dengan cara mengambil para ulama, sehingga jika Dia tidak meninggalkan
seorang alim, maka orang-orang menjadikan pemimpin mereka orang-orang yang
bodoh, lalu mereka ditanya maka mereka menjawab tanpa dengan ilmu, jadilah mereka
sesat dan menyesatkan. (HR. Bukhori (
تَعَلَّمُوْا
مِنَ الْعِلْمِ مَا شِئْتُمْ فَوَاللهِ لَا تُؤْتِ جَزَاءً بِجَمْعِ الْعِلْمِ
حَتَّى تَعَمَّلُوْا (رَوَاهُ اَبُوْ الْحَسَنْ)
“Belajarlah
kalian semua atas ilmu yang kalian inginkan, maka demi Allah tidak akan
diberikan pahala kalian sebab mengumpulkan ilmu sehingga kamu mengamalkannya.
(HR. Abu Hasan)
عَنْ اِبْنِ
عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ : اُطْلُبُ الْعِلُمَ وَلَوْ بِاالصِّيْنِ فَاِنَّ طَلَبَ الْعِلْمَ
فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ وَ مُسْلِمَةٍ اِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَضَعُ
اَجْنِحَتِهَا لِطَالِبٍ رِضَاعًا بِمَا يَطْلُبُ ( رَوَاهُ اِبْنِ عَبْدِ
الْبَرِّ )
Dari Ibnu
Abbas R.A Ia berkata : Rasulullah SAW bersabda : “Carilah ilmu sekalipun di negeri
Cina, karena sesungguhnya mencari ilmu itu wajib bagi seorang muslim laki-laki
dan perempuan. Dan sesungguhnya para malaikat menaungkan sayapnya kepada orang
yang menuntut ilmu karena ridho terhadap amal perbuatannya. (H.R Ibnu Abdul
Barr)
وَعَنْ اَبِيْ
دَرْدَاءَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ :سَمِعْتُ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : مَنْ سَلَكَ طَرِيْقًا يَبْتَغِيْ فِيْهِ عِلْمًا
سَهَّلَ اللهُ طَرِيْقًا إِلَى الْجَنَّةِ اِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَضَعُ
اَجْنِحَتَهَا لِطَالِبٍ رِضَاعًا بِمَا صَنَعَ وَاَنَّ الْعَالِمُ لِيَسْتَغْفِرْ
لَهُ مَنْ فِيْ السَمَاوَتِ وَمَنْ فِيْ الْعَرْضِ حَتَّى الحَيْتَانِ فِيْ
الْمَاءِ , وَ فَضْلُ الْعَالِمِ عَلَى الْعِبَادِ كَفَضْلِ الْقَمَرِ عَلَى
سَائِرِ الْكَوَاكِبِ , وَ اَنَّ الْعُلَمَاءَ وَرَثَةُ الْأَنْبِيَاءِ لَمْ
يَرِثُوْا دِيْنَارًا وَلَا دِرْهَامًا , إِنَّمَا وَرِثُوْالْعِلْمَ , فَمَنْ
أَخَذَهُ أَخَذَ بِحَظٍ وَ اَفِرٍ (رَوَاهُ اَبُوْ دَاوُدْ وَ الْتِّرْمِذِيْ)
Dari Abu
Darda’ R.A, beliau berkata : Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda : Barang siapa
yang menempuh perjalanan untuk mencari ilmu maka Allah memudahkan baginya jalan
menuju surga, dan sesungguhnya para malaikat meletakkan sayapnya bagi penuntut
ilmu yang ridho terhadap apa yang ia kerjakan, dan sesungguhnya orang yang alim
dimintakan ampunan oleh orang-orang yang ada di langit dan orang-orang yang ada
di bumi hingga ikan-ikan yang ada di air, dan keutamaan yang alim atas orang
yang ahli ibadah seperti keutamaan bulan atas seluruh bintang, dan sesungguhnya
ulama’ adalah pewaris para Nabi, dan sesungguhnya para Nabi tidak mewariskan
dinar dan tidak mewariskan dirham, melainkan mewariskan ilmu, maka barang siapa
yang mengabilnya maka hendaklah ia mengambil dengan bagian yang sempurna. (H.R
Abu Daud dan Tirmidzi)
عَنْ
عَبْدِاللهِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : بَلِّغُوْا عَنِّى وَلَوْ اَيَةً
وَحَدِّثُوْاعَنْ بَنِيْ إِسْرَائِيْلَ وَلَا خَرَجَ : وَمَنْ كَذَّبَ عَلَيَّ
مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّاءْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ(رَوَاهُ الْبُخَارِى)
Dari
Abdullah bin Umar R.A ia berkata : Rasulullah SAW bersabda : “Sampaikanlah
dariku walaupun satu ayat, dan ceritakanlah apa yang datang dari bani Israil
dan tidak ada dosa, dan barangsiapa berdusta atasku dengan sengaja, maka
hendaklah ia menyiapkan tempat duduknya di dalam neraka”. (HR. Bukhori)
PEMBAHASAN
A.
Legalitas Penyelenggaraan Pendidikan
طَلَبُ الْعِلْمُ
فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ (رواه ابن مجة )
Artinya:
Menuntut ilmu wajib
atas tiap muslim (baik muslimin maupun muslimah). (HR. Ibnu Majah)
Legalitas adalah
berasal dari kata legal yang berarti sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau hokum,
sah, sedangkan legalitas berarti perihal (keadaan) sah atau keabsahan.
Hadits riwayat ibnu majah diatas
sudah jelas bahwa menuntut ilmu merupakan kewajiban bagi orang islam, kewajiban
di sini mempunyai arti keabsahan dalam menuntut ilmu. Oleh karena itu, secara
tidak langsung agama Islam sudah melegalkan menyelenggarakan pendidikan
khusunya bagi kaum muslimin. Selain agama Islam di negara kita Indonesia sudah
mewajibkan bagi para penduduknya wajib belajar sembilan tahun.
Pendidikan merupakan
kebutuhan manusia yang mendasar karena setiap manusia mempunyai hak untuk
memperoleh pendidikan. Berbicara mengenai pendidikan, tetunya tidak terlepas
dengan lembaga-lembaga yang bertanggung jawab menetapkan cita-cita atau tujuan
pendidikan, isi, sistem, dan organisasi pendidikan. Lembaga-lembaga itu
meliputi keluarga, sekolah dan masyarakat.
Pendidikan merupaka
proses seseorang untuk mengembangkan kemampuan sikap dan bentuk tingkah laku
lainnya di dalam masyarakat, proses sosial dimana seseorang dihadapkan pada
pengaruh lingkungan yang terpilih dan terkontrol (khususnya yang datang dari
sekolah), sehingga dia dapat memperoleh atau mengalami perkembangan kemampuan
sosial dan kemampuan individu yang optimum, yang di dalamnya terdapat
faktor-faktor dalam penyelenggaraan pendidikan, yaitu:
1. Faktor tujuan
Dalam praktek pendidikan banyak sekali tujuan pendidikan yang diinginkan
oleh pendidik agar dapat dicapai oleh peserta didik baik tujuan umum, tujuan
tak sempurna/tak lengkap, tujuan sementara, tujuan perantara dan tujuan
insedental.
2. Faktor pendidik
Kita dapat membedakan pendidikan menjadi dua kategori, pendidik menurut
kodrat yaitu orangtua dan pendidik menurut jabatan yaitu guru.
3. Faktor peserta didik
Secara teoritis peserta didik bisa berkembang secara optimal bila ada
dorongan dalam jiwa si peserta didik tersebut.
4. Faktor isi/materi
pendidikan
Ada syarat utama dalam pemilihan materi pendidikan, yaitu materi harus
sesuai dengan tujuan pendidikan dan materi harus dengan peserta didik.
5. Faktor metode
pendidikan
Metode adalah cara yang di dalam fungsinya merupakan alat untuk mencapai
tujuan.
6. Faktor situasi lingkungan
Situasi lingkungan mempengaruhi proses dan hasil pendidikan. Situasi
lingkungan ini meliputi lingkungan fisis, lingkungan teknis dan lingkungan
sosio kultural.
B. Peran Suatu Lembaga
Pendidikan
عن أبي هُريرةَ رَضيَ الله
ُ عنهُ قالَ سَمِعتُ رَسُولَ اللهِ صَلى اللهُ عليْه وسَلـَّمَ يَقُول مَنْ خَرَجَ
في طَلَبِ العِلْمِ فهو في سَبِيْلِ اللهِ يَرْجِعَ (رواه الترمذي)
Artinya:
dari Abu Hurairah RA
berkata: saya mendengar Rosulullah SAW bersabda:barang siapa keluar untuk
menuntut ilmu maka dia adalah pergi jihad di jalan Allah. (HR. Turmidzi)
Hadits di atas
menjelaskan bahwa menuntut ilmu disetarakan dengan jihad di jalan Allah, yang
notabenenya jihad adalah ibadah yang paling tinggi dibandingkan dengan ibadah
lain. Secara implisit, kita sebagai umat Islam selain diperintah jihad di jalan
Allah juga diperintah untuk menuntut ilmu agar umat Islam mampu bersaing dalam
hal papun dengan musuh-musuh Islam, sehingga tidak mudah untuk menghancurkan
Islam. Sehingga pendidikan mempunyai peran yang sangat penting bagi semua aspek
kehidupan manusia khususnya umat Islam.
Kegiatan Pendidikan
Selalu Berlangsung di dalam suatu lingkungan. Dalam konteks pendidikan,
lingkungan dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang berada di luar diri
anak. Lingkungan dapat berupa hal-hal yang nyata, seperti tumbuhan orang,
keadaan, politik, kebudayaan, sosial ekonomi, kepercayaan dan upaya lain yang
dilakukan oleh manusia termasuk di dalamnya pendidikan.
Dalam memberikan
pengaruh terhadap perkembangan anak, lingkungan ada yang sengaja diadakan
(usaha sadar) ada yang tidak usaha sadar dari orang dewasa yang normatif
disebut pendidikan, sedang yang lain disebut pengaruh. Lingkungan yang sengaja
diciptakan untuk mempengaruhi anak ada 3, yaitu lingkungan keluarga, lngkungan sekolah,
dan lingkungan masyarakat. Ketiga lingkungan ini disebut lembaga pendidikan
atau satuan pendidikan.
Sekolah sebagai salah
satu lembaga pendidikan mempunyai tugas utama, tugas utama sekolah adalah
mengajar murid supaya dapat belajar, dan meresapi ilmu pengetahuan secara
mandiri. Kenyataan bahwa kita tidak boleh lagi menganggap usia muda hanya
menjadi tanggung jawab sektor pendidikan, maka kita tidak lagi boleh menganggap
usia muda hanya menyediakan segala kebutuhan yang diperlukan untuk hidup dan karena
itu, memberi kesan yang kuat akan perlunya usaha untuk mengejar ketinggalan
seluruhnya.
Jenjang pendidikan
adalah tahap pendidikan yang berkelanjutan yang ditetapkan berdasarkan tingkat
perkembangan peserta didik. Jenjang pendidikan sekolah terdiri dari pendidikan
dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
1. Pendidikan Dasar
Pendidikan Dasar adalah
pendidikan yang memberikan pengetahuan dan ketrampilan, menumbuhkan sikap dasar
yang diperlukan dalam masyarakat, serta mempersiapkan peserta didik untuk
mengikuti pendidikan menengah.
2. Pendidikan Menengah
Pendidikan Menengah
adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat
yang memiliki kemampuan mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan
sosil budaya dan alam sekitar, serta dapat mengembangkan kemampuan lebih lanjut
dalam dunia kerja atau pendidikan tinggi. Pendidikan menengah terdiri dari
pendidikan menengah umum dan pendidikan menengah kejuruan.
3. Pendidikan Tinggi
Pendidikan Tinggi
adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk menjadi anggota
masyarakat yang memiliki tingkat kemampuan tinggi yang bersifat akademik dan
atau profesional sehingga dapat menerapkan, mengembangkan dan atau menciptakan
ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dalam rangka pembangunan nasional dan
meningkatkan kesejahteraan manusia.
C. Kedudukan Lembaga
Pendidikan Yang Berstatus Swasta
اُطْلُبُوا
اْلعِلْمَ وَلَوْ بِالصِّيْنِ
Artinya:
Tuntutlah
ilmu sekalipun di negeri China.
عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ
قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:مَنْ سَلَكَ
طَرِيْقًا يَلْتَمِسْ فِيْهِ عِلْمًا سَهَّلَ الله لَهُ طَرِيْقًا اِلَى
الْجَنَّةِ (رواه مسلم)
Artinya:
Dari Abu Hurairah
berkata: nabi Muhammad SAW bersabda: barang siapa menempuh jalan untuk mencari
ilmu, maka Allah memudahkan baginya jalan menuju surga, (HR. Muslim)
Tuntutlah ilmu
sekalipun di negeri Cina, hadits tersebut mungkin sudah tidak asing lagi di
telinga kita, sebenarnya, sebagian besar para Ahli Hadits meyakini bahwa hadits
tersebut adalah Hadits Dhoif (palsu), namun Hadits tersebut sudah cukup
terkenal di kalangan masyarakat. Meskipun Hadits Dhoif, Hadits tersebut
menyiratkan bahwa dalam menuntut ilmu tidak memandang tempatnya, baik negeri
Islam, kafir, milik pemerintah, swasta, perorangan, pondok pesantren dan lain
sebagainya.
Hadits yang kedua, kata
menempuh jalan untuk mencarai ilmu juga mengandung arti dimanapun,
bagaimanapun, dalam menempuh jalan untuk mencari ilmu sangat diperbolehkan,
baik milik pemerintah maupun swasta.
Pendidikan kemasyarakatan
dapat dilaksanakan oleh berbagai lembaga dengan berbagai program pendidikan,
baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat. Karena itu pendidikan
kemasyarakatn, seperti juga pendidikan yang lain tetap menjadi tanggung jawab
pemerintah, pribadi, keluarga, organisasi dan himpunan dalam masyarakat.
Agar peran perguruan
swasta bisa mantap, pertumbuhan dan perkembangannya perlu dikoordinasikan oleh
pemerintah, sedang yang dimaksud dengan perguruan swasta yaitu usaha-usaha dari
masyarakat secara langsung dalam mengelola dan menyelenggarakan pendidikan.
Dalam melaksanakan
tugas, perguruan swasta berkewajiban melaksanakan ketentuan-ketentuan pokok
pendidikan nasional, seperti peraturan perundang-undangan, standarisasi, dan
sistem akreditasi.
Perguruan swasta perlu
dikelola oleh suatu lembaga yang berbentuk badan hukum, sehingga
kewajian, hak, kelangsungan dan pertumbuhannya mempunyai dukungan yang mantap.
Mengingat pentingnya peranan pendidikan swasta dalam pelaksanaan pendidikan
nasional pemerintah perlu membantu pendidikan swasta tersebut dalam upaya
meningkatkan kemampuannya.
Dalam rangka
menggerakkan potensi masyarakat, perlu dikembangkan hubungan kerja sama antara
pemerintah dengan masyarakat dalam melaksanakan pendidikan nasional, kalau
perlu dapat diupayakan agar sekolah dijadikan pusat pengembangan masyarakat.
Pendidikan masyarakat
mempunyai andil yang besar dalam upaya mencapai tujuan pendidikan
nasional, dalam peranannya antara lain:
1. Pendidikan manusia
sebagai makhluk individu, pendidikan kemasyarakatan berperan dalam membantu
pembentukan manusia yang cerdas, yang sesuai dengan kondisi dan fungsi dari
masing-masing pendidikan swasta tersebut, baik lembaga pendidikan swasta yang
bernafas akademik, pendidikan swasta yang menyiapkan ketrampilan kerja.
2. Pendidikan manusia
sebagai makhluk susila (kemasyarakatan), pendidikan hars dibekali dengan
hal-hal yang berkaitan nilai-nilai yang terkandung di dalam pancasila sebagai
falsafah hidup bangsa, dan pancasila sebagai dasar negara.
3. Pendidikan manusia
sebagai makhluk sosial, pendidikan swasta aik secara langsung atau tidak
langsung ditumbuh kembangkan sebagai makhluk individu dan susila, yang secara
bersama-sama mampu menciptakan kehidupan secara bertanggung jawab untuk
mencapai kesejahteraan sosial yang dinamis dengan sikap makaryanya.
4. Pendidikan manusia
sebagai makhluk religius, lembaga pendidikan yang berasaskan keagamaan seperti
pesantren banyak memberikan andil dalam pembekalan yang berhubungan dengan
masalah keagamaan.
Pendidikan kemasyarakatan merupakan wahana yang amat besar artinya bagi
perkembangan individu dan masyarakat terutama bagi masyarakat yang sedang
membangun. Pendidikan kemasyarakatan dirasakan sebagai gerakan yang memperluas
dan mempercepat usaha mencerdaskan kehidupan bangsa, yang akan mengangkat
harkat manusia pada tingkat yang wajar. Agar pendidikan kemasyarakatan dapat
menjelang fungsinya dengan baik, maka bantuan pemerintah banyak dibutuhkan
untuk mengkoordinasikan kegiatan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar