A.
Hadits Tentang Kewajiban Orang Tua terhadap Anak
1.
Kewajiban Orang Tua terhadap Anak
a.
Hadis dan Artinya
حق الولد على والده ان يحسن اسمه ويحسن موضعه ويحسن ادبه
(رواه البيهقى )
Artinya : “
Seungguhnya kewajiban orang tua dalam memenuhi hak anak itu ada tiga, yakni :
pertama, memberi nama yang baik ketika lahir. Kedua, mendidiknya dengan
al-Qur’an, dan ketiga, mengawinkann ketika menginjak dewasa".
b. Pembahasan
1) Kewajiban orang tua ketika seorang anak lahir
Ada beberapa akhlak
dalam menyambut kelahiran anak. Diantaranya: Pertama, membacakan azan
dan iqomah ditelinga bayi. Tindakan ini pendidikan awal bagi anak begitu lahir
di dunia. Menurut ilmu kedokteran bayi yang baru dilahirkan sebenarnya sudah
bisa mendengar. Jadi sangat patut jika kalimat yang didengarnya adalah
seruan Yang Maha Agung.
Caranya adzan dikumandangkan ditelinga kanan dan disusul iqamah di telinga
kiri. Rosulullah bersabda ,” barangsiapayang anaknya baru dilahirkan kemudian
dikumandangkan adzan ditelinga kanannya dan iqamah ditelinga kirinya, anak yang
baru lahir itu kelak akan diselamatkan dari gangguan jin.”
Kedua, melakukan
tahnik yaitu menggosok langit-langit bayi dengan kurma. Caranya, kurma yang
dikunyah diletakan di atas jari, kemudian jari dimasukan ke mulut bayi,
digerak- gerakan ke kanan dan ke kiri dengan lembut hingga merata. Jika sukar
mendapat kurma, bisa dengan makanan manis lainnya.
Hal yang lebih utama,
tahnik dilakukan oleh seseorang yang shaleh dan bertakwa. Ini merupakan upaya
agar anak dikemudian hari menjadi saleh.
Ketiga, memberinya nama yang baik. Rosulullah bersabda,” sesungguhnya pada
hari kiamat kelak, kalian akan dipanggil dengan nama- nama kalian dan nama-nama
bapak kalian. Oleh karena itu berikanlah nama yang baik pada anak- anak
kalian.” (H.R. Abu Dawud).
Para ulama berbeda
pendapat mengenai waktu pemberian nama. Ada yang mengatakan sejak hari pertama,
dan ada pula yang berpendapat pada hari ketujuh. Akan tetapi semua ulama
sepakat bahwa islam memberikan kelonggaran terhadap waktu pemberian nama anak.
Boleh pada hari pertama, boleh pada hari ketiga, dan boleh pada hari ketujuh.
Memberi nama yang baik kepada anak merupakan tuntutan islam. Nama bukan tidak
penting, ia mengandung unsur doa, harapan dan sekaligus pendidikan.
Nama juga dapat mempengaruhi psikologi anak dalam kehidupannya. Bila ia diberi
nama Saleh, maka ia akan terbebani jika tidak melakukan perbuatan yang
saleh. Dengan kata lain nama setidak- tidaknya menjadi benteng bagi sang anak
dalam mengarungi samudra kehidupan.
Keempat, melakukan akikah bagi orang tua yang mampu. Hukum menunaikannya
adalah sunah. Akikah adalah ritual menyembelih kambing yang dagingnya
disedekahkan kepada fakir miskin. Untuk anak perempuan kambing yang disembelih
satu ekor, sedangkan bagi anak laki- laki yang disembelih dua ekor.
Kelima, mencukur
rambut dan bersedekah. Diantara perkara sunah dalam menyambut kelahiran anak
adalah mencukur rambut sang anak pada hari ketujuh kelahirannya. Praktik
pencukuran rambut ini berlaku secara menyeluruh. Artinya seluruh rambut pada
kulit kepala digunduli. Tidak boleh hanya memotong sebagian rambut dan
meninggalkan sebagian yang lain. Larangan ini mengandung hikmah tersendiri,
yakni menggambarkan sifat keadilan. Artinya manusia diperintahkan berlaku adil
walaupun terhadap diri sendiri. Tindakan mencukur sebagian kepala dan
meninggalkan sebagian lainya merupakan suatu tindakan zalim, karena hal itu
menyebabkan sebagian kepala ditutupi dan sebagian lain terbuka tanpa
rambut.
Keenam, memberikan ucapan selamat dan mendoakan kesejahteraan anak, serta turut
bergembira dengan kelahirannya. Sunah ini berlaku bagi orang lain yang
menyaksikan kelahiran sang anak.
2) Mendidik anak dengan baik
Sebagai amanat Allah
yang harus dipertanggung jawabkan di hadapan- Nya, anak memerlukan pendidikan
yang baik dan memadai dari orang tua. Pendidikan ini bermakna luas, baik berupa
akidah, etika maupun hukum islam. selain itu pendidikan tidak hanya dapat
dijalankan di sekolah, tetapi juga di rumah. Seperti hadis yang diriwayatkan
dari Abu Dawud :
عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُرُوا أَوْلادَكُمْ
بِالصَّلاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ
أَبْنَاءُ عَشْرٍ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ* (أخرجه ابوداود في
كتاب الصلاة)
Artinya : Dari 'Amr
bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya, ia berkata; Rasulullah SAW bersabda,
“Suruhlah anak-anakmu melaksanakan shalat ketika mereka berumur tujuh tahun,
dan pukullah mereka karena meninggalkan shalat itu jika berumur sepuluh tahun
dan pisahkanlah tempat tidur mereka". (HR. Abu Dawud).
Pendidikan di sekolah
hanya dilakukan jika anak sudah cukup umur. Sedang pendidikan di rumah dimulai
sejak masih kecil sampai beranjak dewasa. Rosulullah mengajarkan bahwa jika anak
sudah mendekati masa baligh, hendaknya dipisahkan antara tempat tidur anak
laki- laki dengan anak perempuan. Begitu pula dengan tempat tidur dengan orang
tuanya.
Setelah anak berusia tujuh tahun, hendaknya orang tua memerintahkan untuk
shalat dan puasa sebagai wahana pemberdayaan. Orang tua diperkenankan menghukum
pada umur sepuluh tahun, kalau ia lalai menunaikan kewajiban. Hukuman bagi anak
tidak boleh bersifat menyakiti atau menimbulkan cacat.
Jika orang tua
memerintahkan sesuatu kepada anak maka mereka juga melaksanakan perintah
tersebut. Perintah orang tua yang tidak disertai teladan, sulit untuk dipatuhi
anak. Sebab kecenderungan anak akan meniru orang tua.
3) Mengawinkan ketika menginjak dewasa
Orang tua
berkewajiban menikahkan anaknya jika sudah tiba waktunya untuk menikah.
Kewajiban orang tua dalam hal ini menyangkut pencarian calon untuk anak apabila
ia belum memperoleh pasangan.
Dalam pernikahan, peran orang tua, terutama bapak sangat vital bagi anak
perempuan. Dalam tuntunan islam setiap perempuan yang hendak menikah
harus disertai dengan kehadiran walinya. Ia tidak bisa menikahkan dirinya
sendiri. Berbeda dengan anak laki- laki yang pernikahanya bisa sah meski tanpa
kehadiran wali.
2. Setiap Kepala Keluarga adalah Pemimpim
a. Hadis dan Artinya
وعن ابن عمر رضى عنهما قال : سمعت رسول الله صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يقول : كلكم راع وكلكم مسىؤل عن رعيته, الامام راع
ومسئول عن رعيته, والرجل راع في اهله ومسئول عن رعيته, والمرأة رعية في بيت زوجها
ومسئول عن رعيتها, والخادم راع في مال سيده ومسئول عن رعيته, فكلكم راع ومسئول عن
رعيته .(متفق عليه)
Artinya : Dari Ibnu Umar R.A.sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: “setiap
kamu adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.
Kepala negara yang memimpin manusia (masyarakat), akan dimintai
pertanggungjawaban terhadap yang dipimpin. Suami itu pemimpin terhadap
keluarganya dan dia akan dimintai pertanggungjawaban terhadap mereka. Istri
adalah pemimpin atas rumah tangga, suami dan anaknya, dan dia akan dimintai
pertanggungjawaban terhadap apa yang dipimpinnya. Hamba sahaya adalah pemimpin
atas harta tuannya dan dia akan dimintai pertanggungjawaban terhadap harta
tuannya itu. Ketahuilah, setiap kamu itu pemimpin akan dimintai pertanggung
jawaban atas kepemimpinannya. (Muttafaqun Alaih).
b.
Pembahasan
Orang tua hendaknya bertanggung jawab terhadap keluarga dan keturunanya,jangan
sampai dia dan keturunannya mendapatkan kemurkaan dari Allah.Maka hendaknya
pemimpin keluarga memberikan pelajaran agama yang baik kepada anak keturunannya
agar mereka dapat menjadi anak yang shahih.
Selain uraian diatas kewajiban orang tua terhadap anaknya antara lain adalah :
1) Memilihkan
istri/suami yang baik minimalnya harus memenuhi 4 syarat yaitu: rupawan,
hartawan, bangsawan dan taat beragama. Dan yang di sebutkan terakhir adalah
yang utama dari keempat syarat yang telah disebutkan (H.R Bukhari dan Muslim
dari Abu Hurairah).
2)
Berlindung kepada Allah sebelum melangsungkan acara jimak, karena tanpa membaca
“Bismillahi Allahumma Jannibnasy syaithaana Wajannibisy syaithaana
mimmaa razaqtana” setan akan ikut menjimaki sang istri. ( H.R Bukhari dan
Muslim dari Ibni Abbas).
3)
Mengazdankan/mengkomatkan pada telinga kanan/kiri bayi, langsung setelah lahir
dan dimandikan (H.R Bukhari dan Muslim dari Asma binti Abu Bakar).
4)
Menyembelih aqiqah, karena Rasulullah Saw, Bersabda: Anak-anak yang baru
lahir sebaiknya di aqiqah, sebaiknya aqiqah disembelih pada hari ketujuh
dari kelahiran dan pada hari itu juga di cukur rambut serta di beri nama (H.R
Bukhari dan Muslim dari Sulaiman bin Amir).
5)
Melakukan penyunatan, Hukum penyunatan adalah wajib bagi anak laki-laki
dan kemuliaan bagi anak perempuan. (H.R Ahmad dan Baihaqi dari Syaddad bin
Aus).
6)
Menyediakan pengasuh, pendidik/guru yang baik, kuat beragama dan berakhlak
mulia, kalau orang tuannya kurang mampu.akan tetapi yang terutama bagi
yang mampu adalah orang tuannya, di samping guru di sekolah dan ustadz di
pengajian.
7) Mengajarnya
membaca dan memahami Al-Qur’an, memberikan pendidikan jasmani. (H.R Baihaqi
dari Ibnu Umar).
8) Memberikan
makanan yang halal untuk anaknya.Rasulullah Saw. Pernah mengajarkan sejumlah
anak untuk berpesan kepada orang tuanya dikala keluar mencari nafkah “selamat
jalan ayah, Jangan sekali-kali engkau membawa pulang kecuali yang halal dan
tayyib saja,” kami mampu bersabar dari kelaparan, tetapi tidak mampu menahan
azab Allah Swt. (H.R Thabraani dalam Al-Ausaath).
9) Membiasakan
berakhlak Islami dalam bersikap, berbicara, dan bertingkah laku, sehingga
semua kelakuanya menjadi terpuji menurut islam. (H.R Turmudzi dari Jabir bin
Samrah).
10) Menanamkan
etika malu pada tempatnya dan membiasakan minta izin keluar/masuk rumah,
terutama ke kamar orang tuanya, teristimewa lagi saat-saat zairah dan selepas
shalat isya’. (Al-qur’an surat An-nur : 56).
11) Berlaku
kontuitas dalam mendidik, membimbing dan membina mereka. Demikian juga dalam
penyandangan dana dalam batas kemampuan,sehingga sanh anak mampu berdikari.(H.R
Abu Daud bari abu Qalaabah).
12)
Berlaku adil dalam memberi perhatian,wasyiat,biaya dan cinta kasih kepada
mereka. (H.R Muslim dari Anas bin Malik).
KESIMPULAN
Anak adalah nikmat
Allah Swt. yang tak ternilai dan pemberian yang tak terhingga.Tidak ada yang
lebih tau besarnya karunia ini selain orang yang tidak atau belum memiliki
anak. Nikmat yang agung ini merupakan amanah bagi kedua orang tuanya, yang
kelak akan dimintai pertangung jawabannya,apakah keduanya telah menjaganya atau
justru menyia-nyiakannya. Rosulullah SAW bersabda,” Setiap kalian adalah
pemimpin ,dan setiap kalian akan ditanya tentang kepemimpinannya. Seorang iman
adalah pemimpin dan dia akan ditanya tentang kepemimpinannya ,dan seorang
laki-laki adalah pemimpin dalam keluarganya dan dia akan ditanya akan
kepemimpinannya. Inilah sekelumit makalah yang kami sampaikan tentang kewajiban
orang tua terhadap anaknya.
DAFTAR PUSTAKA
Muallifah. 2009. Psycho Islamic Smart Parenting. Jogjakarta: DIVA Press.
Tohirin. 2008. Psikologi Pembelajaran Pendidikan Agama Islam. Jakarta: PT
RajaGrafindo Persada.
Zaviera, Ferdinand. 2007. Teori
Kepribadian Sigmund Freud. Jogjakarta: Prismasophie.
http://chamimampel.blogspot.com/2013/09/kewajiban-orang-tua-terhadap-anak.html