A. Pendahuluan
Pendidikan
merupakan hal yang sangat penting untuk membentuk sifat dan karakter manusia
menjadi insan kamil. Dengan pendidikan entah itu dalam keluarga, sekolah,
ataupun lingkungan sekitar, manusia dapat terbuka fikirannya bahwa apa-apa yang
ada dialam semesta ini terdapat banyak sekali ilmu. Dari mulai yang
ada di dalam diri manusia itu sendiri hingga luar angkasa yang sulit dijangkau
oleh panca indra dan pada akhirnya berfikir bahwa alam semesta adalah pemilik
sang pencipta dan Dialah yang mengatur segalanya. Oleh karena itu kehidupan
manusia yang disandingkan dengan dunia dan seisinya ini tidak melulu digunakan
untuk kesenangan-kesenangan belaka, melainkan harus mematuhi aturan-aturan yang
telah ditetapkan untuk menuju kehidupan yang dirahmatiNya.
Aturan-aturan
itu salah satunya tentang pendidikan anak yang harus diperhatikan karena
pendidikan pada masa kanak-kanaklah yang akan berpengaruh pada karakter anak
itu ketika telah dewasa nanti. Pendidikan terhadap anak tidak
hanya dilakukan ketika mereka masih kecil. Tapi, dilakukan sejak dalam
kandungan sampai ia tumbuh dewasa. Oleh karena itu, penulis akan menguraikan
beberapa hadist terkait pendidikan anak.
B. Hadist
1. Hadits Abu Hurairah tentang anak
lahir atas dasar fitrah
عَنْ هُرَيْرَةَ رَضِي اللَّه عَنْه قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ مَوْلُودٍ إِلا يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ
فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ وَيُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ كَمَا تُنْتَجُ
الْبَهِيمَةُ بَهِيمَةً جَمْعَاءَ هَلْ تُحِسُّونَ فِيهَا مِنْ جَدْعَاءَ ثُمَّ
يَقُولُ أَبُو هُرَيْرَةَ رَضِي اللَّه عَنْه (فِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ
النَّاسَ عَلَيْهَا لا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ذَلِكَ الدِّينُ
الْقَيِّمُ(أخرجه البخاري في كتاب الجنائز)
Dari (Abu) Hurairah ra. Dia berkata:
Rasulullah SAW bersabda: tidak ada seorang anakpun kecuali ia dilahirkan
menurut fitrah. kedua orang tua nyalah yang akan menjadikan yahudi, nasrani,
dan majusi sebagaimana binatang melahirkan binatang dalam keadaan sempurna.
Adakah kamu merasa kekurangan padanya. Kemudian abu hurairah ra. berkata :
“fitrah Allah dimana manusia telah diciptakan tak ada perubahan pada fitrah
Allah itu. Itulah agama yang lurus” (HR al-bukhari dalam kitab
jenazah)
2. Hadits
Samrah tentang aqiqah, memberi nama dan mencukur rambut anak
عَنْ سَمُرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
الْغُلامُ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ يُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّـابِعِ
وَيُسَمَّى وَيُحْـلَقُ رَأْسُـهُ( أخرجه الترمذي في كتاب الاضاحي)
Dari Samurah RA ia berkata bahwa
Rasulullah SAW bersabda: “(setiap) anak kecil ( belum baligh ) tergadai (dan)
ditebus dengan mengakikahkannya, disembelih hewan pada hari ketujuh lahirnya,
diberi nama dan dicukur rambutnya”.(HR At-tirmidzi dalam Kitab kurban)
3. Hadits
Abi Rafi’ tentang 4 aspek pendidikan
عن أبي رافع قال قلت يا رسول الله أللولد علينا حق كحقنا عليهم قال نعم حق
الولد على الوالد أن يعلمه الكتابة والسباحة والرمي(الرماية) وأن يورثه(وأن لا
يرزقه إلا) طيبا (هذا حديث ضعيف،من شيوخ بقية منكر الحديث ضعفه يحيى بن معين
والبخاري وغيرهما باب ارتباط الخيل عدة في سبيل الله عز وجل)[1]
"Dari Abi
Rafi’ dia berkata: aku berkata: wahai RasulAllah apakahada kewajiban kita
terhadap anak, seperti kewajiban mereka terhadap kita?, beliau menjawab: ya,
kewajiban orang tua terhadap anak yaitu mengajarkan menulis, berenang, memanah,
mewariskan dan tidak memberikan rizki kecuali yang baik”. (hadits ini dhoif,
dari beberapa syeikh yang diingkari haditsnya. Di dhoifkan oleh Yahya bin
Mu’in, al-Bukhari dan lainya. Bab mengikat kuda untuk berperang dijalan Allah
azza wajalla).
4. Hadits
Amer bin Syu'aib tentang pendidikan shalat terhadap anak usia tujuh tahun
عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِقَالَ قَالَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُرُوا أَوْلادَكُمْ بِالصَّلاةِ وَهُمْ
أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ
وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ (أخرجه ابوداود في كتاب الصلاة)
“Dari ‘Amar bin Syu’aib, dari ayahnya
dari kakeknya ra., ia berkata: Rasulullah saw. Bersabda: “perintahlah
anak-anakmu mengerjakan salat ketika berusia tujuh tahun, dan pukullah mereka
karena meninggalkan salat bila berumur sepuluh tahun, dan pisahlah tempat tidur
mereka (laki-laki dan perempuan)!”. (HR.Abu Daud dalam kitab sholat)”.
C. Pembahasan
a. Potensi Anak (Fithrah)
1) Pengertian Fithrah
Kata
Fithrah berasal dari bahasa Arab فطر yang
artinya sifat bawaan setiap sesuatu dari awal penciptaannya. Fithrah juga
memiliki pengertian “agama” maksudnya adalah bahwa setiap manusia pada dasarnya
memiliki sifat dasar untuk memiliki kecenderungan beragama tauhid, artinya
memilikinya kecenderungan dasar untuk meyakini adanya zat yang Maha Esa sebagai
Tuhan dan penciptanya yang patut dan wajib disembah serta diagungkan.
2) Potensi Dasar Anak
Pada
dasarnya semenjak lahir manusia sudah dianugerahi fithrah atau potensi untuk
menjadi baik dan jahat, akan tetapi anak yang baru lahir berada dalam keadaan
suci tanpa noda dan dosa. Oleh karena, apabila dikemudian hari dalam
perkembangannya anak menjadi besar dan dewasa dengan sifat-sifat yang buruk,
maka hal itu merupakan akibat dari pendidikan keluarga, lingkungan dan
kawan-kawan sepermainannya yang notabene mendukung untuk tumbuh dan
berkembangnya sifat-sifat buru tersebut.
Ketika
anak dididik dengan pendidikan yang baik maka dia akan menjadi baik, dan
sebaliknya jika dia dididik dengan pendidikan yang cenderung mengembangkan
potensi buruknya maka dia akan menjadi orang yang jahat. Ketika di masa kecil
diajarkan agama Yahudi maka dia akan menjadi Yahudi, demikian pula jika
diajarkan kepadanya ajaran agama Nasrani dia akan menjadi Nasrani,
dan begitu seterusnya. Hal ini sesuai dengan hadits:
عَنْ هُرَيْرَةَ رَضِي اللَّه عَنْه قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ مَوْلُودٍ إِلا يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ
فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ وَيُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ كَمَا تُنْتَجُ
الْبَهِيمَةُ بَهِيمَةً جَمْعَاءَ هَلْ تُحِسُّونَ فِيهَا مِنْ جَدْعَاءَ ثُمَّ
يَقُولُ أَبُو هُرَيْرَةَ رَضِي اللَّه عَنْه (فِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ
النَّاسَ عَلَيْهَا لا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ذَلِكَ الدِّينُ
الْقَيِّمُ(أخرجه البخاري في كتاب الجنائز)
Hadits tersebut menjelaskan bahwa
fithrah manusia itu beragama tauhid, maksudnya bahwa pengakuan hati akan adanya
Tuhan Yang Maha Esa itu merupakan fithrah pembawaannya dari lahir karena
manusia memang diciptakan dengan sifat bawaan itu. Sehingga menurut hadits di
atas apabila di kemudian hari manusia kemudian meyakini adanya Tuhan yang
berbilang, maka sesungguhnya yang demikian itu telah menyalahi fithranya. [2]
b. Hal – Hal Yang Dilakukan
Terhadap Anak Yang Baru Lahir
1) Aqiqah
عَنْ سَمُرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
الْغُلامُ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ يُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّـابِعِ
وَيُسَمَّى وَيُحْـلَقُ رَأْسُـهُ( أخرجه الترمذي في كتاب الاضاحي(
Dari
hadist diatas para ulama menganjurkan agar aqiqah untuk bayi itu disembelih
pada hari ke tujuh dari kelahirannya. Dan apabila masih belum sempat
melakukannya, maka pada hari ke empat belas. Jika masih belum sempat, maka pada
hari ke dua puluh satu. Mereka mengatakan bahwa kambing yang sah digunakan
aqiqah adalah sama dengan kriteria kambing kurban. Untuk bayi laki-laki adalah
dua ekor kambing, dan untuk bayi perempuan seekor kambing, baik kambing jantan
maupun batina semuanya dibolehkan.
Aqiqqah
dapat membebaskan bayi dari rintangan yang menghadangnya untuk dapat memberikan
syafaat (pertolongan) kepada orang tuanya, atau dari keterhalangan dirinya
untuk mendapatkan syafaat dari kedua orang tuanya. Aqiqah juga dapat
memperkokoh syariat dengan menghilangkan khurafat(mistik)
jahiliyah.
2) Memberi nama yang baik untuk
anak-anaknya
Sesungguhnya
Allah Maha Indah dan menyukai keindahan. Diantara yang indah adalah memberikan
nama yang baik dan meninggalkan nama-nama yang buruk. Rosulullah bersabda yang
artinya: “nama yang paling disukai Allah adalah Abdullah, dan Abdur Rahman, dan
nama yang paling baik adalah Harits dan Hammam, sedangkan nama yang paling
buruk adalah Harb ((perang) dan Murrah (pahit).”
Sebuah
nama sedikit banyak memberikan pengaruh psikologis terhadap orang yang
bersangkutan. Apabila seorang anak diberikan nama bermakna kesedihan, biasanya
kedukaan akan senantiasa menyertai dirinya. Apabila seorang anak diberikan nama
yang bernada cela maka akan terlihat pada dirinya sifat yang tercela.
3) Mencukur rambut bayi di hari ke
tujuh
Islam
menganjurkan agar rambut bayi dicukur pada hari ketujuh dari kelahirannya
dengan tujuan untuk menghindarkan bayi dari penyakit. Disamping itu,islam
mensyariatkan dikeluarkannya sedekah senilai emas atau perak yang beratnnya
sesuai dengan rambut yang dicukur. Pencukuran rambut ini termasuk fitrah yang
disyariatkan sebagaimana khitan.[3]
c. Empat aspek pendidikan
Di
dalam al-Quran disebutkan :“Dan ketahuilah, bahwa harta mu dan anak-anak mu
hanyalah sebagai cobaan dan sesungguhny disisi Allah-lah pahala yang besar “ (
QS. 8:28)
Dan
di ayat yang lain :“Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia
tetapi amalan-amalan yang kekal lagi saleh adalah lebih baik pahalanya di sisi
Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan.” (QS. 18:28)
Dari
kedua ayat tersebut dapat dilihat bahwa anak dapat menjadi impian yang
menyenangkan, manakala dididik dengan baik, dan sebaliknya akan menjadi petaka
jika tidak dididik. Ayat-ayat tersebut sebagai titik tolak untuk mencurahkan
tenaga dan pikiran dalam rangka memperbaiki anak melalui pendidikan, sehingga
mereka dapat menjadi wasilah untuk mendekatkan diri kepada Allah, bukan
sebaliknya menjadi fitnah (merepotkan) khususnya bagi orang tua dan umumnya
bagi masyarakat.[4]
Dalam
sebuah hadist disebutkan : “Diceritakan dari Abi Rafi’ dia berkata :
aku berkata wahai Rasullah apakah ada kewajiban kita terhadap anak, seperti
kewajiban mereka terhadap kita? Beliau menjawab : ya, kewajiban orang tua
terhadap anak yaitu mengajarkan menulis, berenang, memanah, mewariskan dan tidak
memberikan rizki kecuali yang baik.”
Dalam
hadist ini dijelaskan bahwa seorang anak memiliki hak yang harus didapat dari
orang tua, yaitu berupa pendidikan keterampilan. Didalm hadist ini disebutkan 4
aspek ketrampilan yang berhak didapatkan oleh seorang anak dari orang tuanya,
yaitu:
1. Menulis
Dalam
pendidikan menulis anak dapat menggunakan tangannya untuk berekspresi dan
mengenal huruf-huruf bacaan. Pendidikan menulis berarti pula pendidikan
membaca, Pendidikan menulis ini bertujuan untuk menghilangkan kebodohan, dengan
pendidikan ini anak mampu mengembangkan pengetahuan dan wawasan yang
dimilikinya.
2. Berenang
Pendidikan
berenang menganjurkan untuk menjaga keseimbangan, hal ini berlaku pula dalam
menjalani kehidupan. Pendidikan berenang bertujuan untuk melatih mental,
mempertahankan hidup, bertahan dan melindungi diri untuk tidak tenggelam, tidak
mudah menyerah, sehingga mampu mencapai apa yang diinginkan, pendidikan ini
mengajarkan kesabaran pada anak.
3. Memanah
Memanah
dianjurkan untuk menanamkan rasa patriotisme, menjadi orang yang teguh dan
cinta tanah air. Selain itu juga untuk menjaga diri dari musuh. Membidik tepat
sasaran juga sebagai latiha untuk menentukan keputusan dengan tepat dan
berfikir jernih
4. Ekonomi
Orang
tua haruslah memberikan rizki yang halal bagi anak, karena apa yang diberikan
pada anak akan mempengaruhi terhadap keadaan serta karakter anak di masa yang
akan datang. Dengan rizki yag halal cenderung seseorang akan terarah paa
kebaikan begitu pula sebaliknya.[5]
Kecakapan-kecakapan
yang tersebut dapat digunakan oleh anak dalam menghadapi cobaan dan kesulitan
yang akan dijumpai dalam kehidupannya. Sehingga ia dapat menjadihamba yang
bertakwa, berkah, perhiasan yang menyenangkan, dan anugrah.
d. Mengajarkan Sholat Kepada
Anak-Anak
Sesungguhnya
anak merupakan amanah yang Allah berikan kepada orangtua. Sudah menjadi suatu
keharusan bagi orang tua untuk mengajarakan dan mendidik anaknya agar menjadi
anak yang sholeh dan sholehah. Salah satunya adalah dengan mengajari
anak-anaknya sholat sedini mungkin atau sejak berusia tujuh tahun. Hal itu
dimaksudkan agar ketika anak itu sudah mencapai usia baligh dapat menunaikan
salah satu kewajibannya sebagai seorang muslim yaitu sholat dengan baik. Dan
apabila ia tetap meninggal sholat ketika sudah berusia 10 tahun, maka orangtua
diperbolehkan untuk memukulnya (memberi pelajaran). Hal ini
sebagaimana sabda Rasulullah :
عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِقَالَ قَالَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُرُوا أَوْلادَكُمْ بِالصَّلاةِ وَهُمْ
أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ
وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ (أخرجه ابوداود في كتاب الصلاة)
“Dari ‘Amar bin Syu’aib, dari ayahnya
dari kakeknya ra., ia berkata: Rasulullah saw. Bersabda: “perintahlah
anak-anakmu mengerjakan salat ketika berusia tujuh tahun, dan pukullah mereka
karena meninggalkan salat bila berumur sepuluh tahun, dan pisahlah tempat tidur
mereka (laki-laki dan perempuan)!”. (HR.Abu Daud dalam kitab sholat)”.
Dalam
hadist tersebut Rasulullaah SAW menggabungkan antara perintah menunaikan
shalat dengan memisahkan tempat tidur anak semenjak usia kanak-kanak,
dengan tujuan untuk mentarbiyah mereka, menjaga semua perintah Allaah SWT dan
mendidik mereka serta bergaul dengan baik dengan sesama manusia. Dan agar
mereka tidak berada pada tempat-tempat yang mencurigakan dan membuat orang
menuduh mereka serta menjauhi hal-hal yang haram.
Memisahkan
tempat tidur anak bisa memberi bimbingan yang luar biasa dalam menanamkan adab
dan akhlak jiwa dan raga pada kaum muda. Demikian itu karena usia 10 tahun
merupakan usia seorang anak memiliki keinginan yang kuat untuk mengetahui,
merasakan, dan melakukan seperti halnya orang dewasa. Di sinilah pentingnya
menerapkan tarbiyah ini dan tidak boleh mengabaikannya.
D. Kesimpulan
Setiap
anak dilahirkan dalam keadaan suci dan mempunyai potensi untuk berbuat baik dan
buruk. Maka dari itu dalam perkembangan anak haruslah di didik dengan baik agar
menjadi anak yang dibanggakan. Dalam islam sendiri banyak mengatur tentang
pendidikan anak seperti hal-hal yang dilakukan ketika anak itu dilahirkan, masa
kanak-kanak, dan beranjak dewasa. Semua itu tak lain agar anak yang dititipkan
kepada orangtua kelak menjadi anak yang soleh dan solehah.
7. Penutup
Demikian
makalah ini kami susun. Semoga apa yang telah kami uraikan diatas mengenai Pendidikan
Anak sedikit banyaknya memberi
manfaat kepada kita semua. Dan kami menyadari sebagai manusia biasa memang tidak bisa luput dari kesalahan tidak terkecuali dengan makalah yang kami buat. Untuk itu,
kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan demi terciptanya makalah
yang lebih baik lagi.Semoga makalah ini bermanfaat untuk kita semua.
Amiiin.
DAFTAR PUSTAKA
Miftahul,
Huda, dan Muhammad Idris. Nalar Pendidikan Anak. Jogjakarta:Ar
Ruzz Media. 2008
Ahmad
bin al-Husain bin ‘Ali bin Musa Abu Bakar al-Baihaqy, Sunan al-Baihaqy
al-Kubra, Makkah al-Mukarramah: Maktabah dar al-Baz, Juz 10, 1414, 1994
Juwariyah, Hadist
Tarbawi.Yogyakarta: Teras. 2010
Jamal
Abdurrahman, Anak Cerdas Anak Berakhlak, Semarang:Pustaka
Adnan,2010
Hamid,
Muhammad Muhyidin Abd. Sunnan Abu Dawud. Semarang: CV. Asy-Syifa.
1992
[1]Ahmad
bin al-Husain bin ‘Ali bin Musa Abu Bakar al-Baihaqy, Sunan al-Baihaqy
al-Kubra, Makkah al-Mukarramah: Maktabahdar al-Baz, Juz 10, 1414, 1994, hal.
15. [2]Juwariyah, Hadist
Tarbawi, (Yogyakarta: Teras, 2010), hal. 1-8
Tidak ada komentar:
Posting Komentar