Rabu, 11 Oktober 2017

Hadits Kewajiban Orang Tua Terhadap Anak

       A.    Pendahuluan
Anak adalah amanah Allah SWT kepada ayah dan ibunya, oleh karena itu harus senantiasa dipelihara, dididik dan dibina dengan sungguh-sungguh agar supaya menjadi orang yang baik, jangan sampai anak tersebut tersesat jalan dalam menempuh jalan hidupnya. Maka kewajiban orang tua terhadap anaknya bukan hanya mencarikan nafkah dan memberinya pakaian, atau kesenangan-kesenangan yang sifatnya duniawi, tetapi lebih dari itu orang tua harus mengarahkan anak-anaknya untuk mengerti kebenaran, mendidik akhlaqnya, memberinya contoh yang baik-baik serta mendoakannya. Firman Allah SWT :

يايُّهَا الَّذِيْنَ امَنُوْا قُوْآ اَنْفُسَكُمْ وَ اَهْلِيْكُمْ نَارًا وَّقُوْدُهَا النَّاسُ وَ اْلحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلئِكَةٌ غِلاَظٌ شِدَادٌ لاَّ يَعْصُوْنَ اللهَ مَآ اَمَرَهُمْ وَ يَفْعَلُوْنَ مَا يُؤْمَرُوْنَ. التحريم:6
Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu, penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, tidak mendurhakai (perintah) Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan. [QS. At-Tahrim : 6]

Dan sabda Rasulullah SAW :

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ. اَلاِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ. وَالرَّجُلُ رَاعٍ فيِ اَهْلِهِ وَمَسْئُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ. وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ فيِ بَيْتِ زَوْجِهَا وَمَسْئُوْلَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا وَالْخَادِمُ رَاعٍ فِى مَالِ سَيّدِهِ وَ مَسْئُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ. وَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَمَسْئُوْلُ عَنْ رَعِيَّتِهِ . البخارى 1: 215
Kamu sekalian adalah pemimpin dan kamu akan ditanya tentang kepemimpinanmu. Imam adalah pemimpin dan akan ditanya tentang kepemimpinannya. Orang laki-laki (suami) adalah pemimpin dalam keluarganya dan akan ditanya tentang kepemimpinannya. Isteri adalah pemimpin dalam rumah tangga suaminya dan akan ditanya tentang kepemimpinannya. Pelayan adalah pemimpin dalam menjaga harta tuannya dan akan ditanya tentang kepemimpinannya. Dan masing-masing dari kamu sekalian adalah pemimpin dan akan ditanya tentang kepemimpinannya. [HR Bukhari juz 1, hal. 215]

Dengan ayat dan hadits tersebut menunjukkan bahwa orang tua mempunyai tanggungjawab yang berat terhadap anaknya, untuk itu hendaklah kita perhatikan hal-hal sebagai berikut.

1. Dalam menyambut kelahiran anak
Orang tua hendaknya bergembira menyambut kelahiran anaknya, baik itu laki-laki maupun perempuan. Kemudian memberinya nama yang baik dan menyembelih aqiqah (bila ada kemampuan). Sebagaimana riwayat berikut ini :

عَنْ اَبِى الدَّرْدَاءِ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: اِنَّكُمْ تُدْعَوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِاَسْمَا ئِكُمْ وَبِاَسْمَاءِ آبَائِكُمْ . فَاَحْسِنُوْا اَسْمَائَكُمْ. ابوداود 4: 287، منقطع، لان عبد الله بن ابى زكرياء لم يدرك ابا الدرداء
Dari Abu Darda', ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya kamu sekalian akan dipanggil pada hari qiyamat dengan namamu dan nama ayahmu, maka baguskanlah nama kalian". [HR. Abu Dawud juz 4, hal. 287, munqathi’, karena ‘Abdullah bin Abu Zakariya tidak bertemu dengan Abu Darda’]

عَنْ سَمُرَةَ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص. اْلغُلاَمُ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيْقَتِهِ. يُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَابِعِ وَ يُسَمَّى وَ يُحْلَقُ رَاْسُهُ. الترمذى 3: 38
Dari Samurah bin Jundab, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Anak itu tergadai dengan aqiqahnya, disembelih sebagai tebusannya pada hari ketujuh dan diberi nama pada hari itu serta dicukur kepalanya". [HR. Tirmidzi juz 3, hal. 38]

عَنْ اُمّ كُرْزٍ اَنَّهَا سَاَلَتْ رَسُوْلَ اللهِ ص. عَنِ الْعَقِيْقَةِ، فَقَالَ : عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ وَعَنِ اْلجَارِيَةِ وَاحِدَةٌ لاَ يَضُرُّكُمْ ذُكْرَانًا كُنَّ اَمْ اِنَاثًا. الترمذى 3: 35
Dari Ummu Kurzin (Al-Ka'biyah), sesungguhnya ia pernah bertanya kepada Rasulullah SAW tentang aqiqah, maka Rasulullah SAW bersabda, “Untuk bayi laki-laki (menyembelih) dua ekor kambing dan untuk bayi perempuan (menyembelih) seekor kambing, tidak mengapa bagimu baik kambing itu jantan atau betina". [HR. Tirmidzi juz 3, hal. 35]

2. Tentang menyusui
Firman Allah SWT :
وَ اْلوَالِدتُ يُرْضِعْنَ اَوْلاَدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ يّـُتِمَّ الرَّضَاعَةَ، وَ عَلَى اْلمَوْلُوْدِ لَه رِزْقُهُنَّ وَ كِسْوَتُهُنَّ بِاْلمَعْرُوْفِ، لاَ تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلاَّ وُسْعَهَا، لاَ تُضَآرَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَ لاَ مَوْلُوْدٌ لَه بِوَلَدِه وَ عَلَى اْلوَارِثِ مِثْلُ ذلِكَ، فَاِنْ اَرَادَا فِصَالاً عَنْ تَرَاضٍ مّنْهُمَا وَ تَشَاوُرٍ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَا، وَ اِنْ اَرَدْتُّمْ اَنْ تَسْتَرْضِعُوْآ اَوْلاَدَكُمْ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِذَا سَلَّمْتُمْ مَّآ اتَيْتُمْ بِاْلمَعْرُوْفِ، وَ اتَّقُوا اللهَ وَ اعْلَمُوْا اَنَّ اللهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ. البقرة:233
Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan juga seorang ayah karena anaknya, dan waris pun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertaqwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. [QS. Al-Baqarah : 233]

3. Mengkhitankannya
عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيّ ص قَالَ: اَلْفِطْرَةُ خَمْسٌ اَوْ خَمْسٌ مِنَ اْلفِطْرَةِ. اَلْخِتَانُ وَ اْلاِسْتِحْدَادُ وَ تَقْلِيْمُ اْلاَظْفَارِ وَ نَتْفُ اْلاِبْطِ وَ قَصُّ الشَّارِبِ. مسلم 1: 221
Dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW, beliau bersabda, “Fithrah itu ada lima, atau lima dari fithrah, yaitu : 1. khitan, 2. mencukur rambut kemaluan, 3. memotong kuku, 4. mencabut bulu ketiak, dan 5. memotong kumis”. [HR. Muslim juz 1, hal. 221]

4. Tentang memberi nafkah
Seorang ayah bertanggungjawab memberikan nafkah bagi anak-anak dan keluarganya, sedang ibu bertanggungjawab mengasuh anak-anak dan mengatur rumah tangga sebagai wakil dari suaminya. Tentang besarnya nafkah untuk anak dan keluarganya ini Islam tidak menentukan besarnya secara khusus, hal ini terserah pada kemampuan masing-masing. Firman Allah SWT :

اَلرّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ اللهُ بَعْضَهُمْ عَلى بَعْضٍ وَّ بِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ. النساء : 34
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena laki-laki telah menafkahkan sebagian dari harta mereka ...... . [QS. An-Nisaa' : 34]

وَ عَلَى الْمَوْلُوْدِ لَه رِزْقُهُنَّ وَ كِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ. البقرة : 233
Dan bagi ayah berkewajiban memberi nafkah dan memberi pakaian kepada ibu (dan anaknya) dengan cara yang ma'ruf. [QS. Al-Baqarah : 233]

لِيُنْفِقْ ذُوْ سَعَةٍ مّنْ سَعَتِه، وَ مَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُه فَلْيُنْفِقْ مِمَّآ اتهُ اللهُ، لاَ يُكَلّفُ اللهُ نَفْسًا اِلاَّ مَآ اتيهَا ، سَيَجْعَلُ اللهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُّسْرًا. الطلاق : 7
Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezqinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang Allah berikan kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan kepadanya. Allah akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan. [QS. Ath-Thalaaq : 7]

عَنْ اَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص. : دِيْنَارٌ اَنْفَقْتَهُ فِي سَبِيْلِ اللهِ. وَدِيْنَارٌ اَنْفَقْتَهُ فِي رَقَبَةٍ وَدِيْنَارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلَى مِسْكِيْنٍ . وَدِيْنَارٌ اَنْفَقْتَهُ عَلَى اَهْلِكَ. اَعْظَمُهَا اَجْرًا الَّذِيْ اَنْفَقْتَهُ عَلَى اَهْلِكَ. مسلم 2: 692
Dari Abu Hurairah, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Satu dinar kamu infaqkan fii sabiilillah, satu dinar kamu pergunakan untuk memerdekakan budak, satu dinar kamu sedekahkan kepada orang miskin, dan satu dinar yang kamu belanjakan untuk keluargamu, maka yang paling besar pahalanya ialah yang kamu belanjakan untuk keluargamu". [HR. Muslim juz 2, hal. 692]

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص. كَفَى بِالْمَرْءِ اِثْمًا اَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوْتُ. ابو داود 2: 132
Dari Abdullah bin 'Amr (bin Al-'Ash), ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Cukuplah bagi seseorang berdosa, apabila dia mengabaikan orang yang makan dan minumnya menjadi tanggungannya". [HR. Abu Dawud juz 2, hal. 132]

عَنْ اُمّ سَلَمَةَ قَالَتْ : قُلْتُ يَارَسُوْلَ اللهِ هَلْ لِيْ اَجْرٌ فيِ بَنِيْ اَبِيْ سَلَمَةَ اُنْفِقُ عَلَيْهِمْ وَلَسْتُ بِتَارِكَتِهِمْ هكَذَا وَهكَذَا ؟ اِنَّمَا هُمْ بَنِيَّ فَقَالَ نَعَمْ. لَكِ فِيْهِمْ اَجْرُ مَا اَنْفَقْتِ عَلَيْهِمْ. مسلم 2: 695
Dari Ummu Salamah, ia berkata : Saya bertanya kepada Rasulullah SAW, “Ya Rasulullah, apakah saya mendapat pahala kalau saya membelanjai putra-putranya Abu Salamah, sebab saya tidak dapat membiarkan mereka demikian dan demikian (mencari makan kesana-kemari), karena mereka itu juga sebagai anak-anak saya ?". Jawab Rasulullah SAW, “Ya, kamu mendapat pahala dari apa yang kamu belanjakan kepada mereka". [HR. Muslim juz 2, hal. 695]

5. Adil dalam pemberian terhadap anak
عَنْ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيْرٍ قَالَ: تَصَدَّقَ عَلَيَّ اَبِى بِبَعْضِ مَالِهِ فَقَالَتْ اُمّى عَمْرَةُ بِنْتُ رَوَاحَةَ: لاَ اَرْضَى حَتَّى تُشْهِدَ رَسُوْلَ اللهِ ص. فَانْطَلَقَ اَبِى اِلَى النَّبِيّ ص لِيُشْهِدَهُ عَلَى صَدَقَتِىْ، فَقَالَ لَهُ رَسُوْلُ اللهِ ص: اَفَعَلْتَ هذَا بِوَلَدِكَ كُلّهِمْ؟ قَالَ: لاَ. قَالَ: اِتَّقُوا اللهَ وَ اعْدِلُوْا فِى اَوْلاَدِكُمْ. فَرَجَعَ اَبِى فَرَدَّ تِلْكَ الصَّدَقَةَ. مسلم 3: 1242
Dari Nu'man bin Basyir, ia berkata, “Ayahku memberikan sebagian hartanya kepadaku”. Lalu ibuku, yaitu ‘Amrah binti Rawahah berkata, ”Aku tidak rela sehingga kamu minta disaksikan kepada Rasulullah SAW”. Maka ayahku datang kepada Nabi SAW meminta kepada beliau untuk menyaksikan pemberiannya kepadaku. Lalu Rasulullah SAW bertanya, “Apakah kamu juga memberikan seperti ini kepada semua anakmu ?". Ia menjawab, “Tidak". Nabi SAW bersabda, “Bertaqwalah kepada Allah, dan berbuatlah adil terhadap anak-anakmu". Lalu ayahku pulang dan menarik kembali pemberian itu. [HR. Muslim juz 3, hal. 1242].

و فى رواية، قَالَ: فَاَشْهِدْ عَلَى هذَا غَيْرِى، ثُمَّ قَالَ: اَيَسُرُّكَ اَنْ يَكُوْنُوْا اِلَيْكَ فِى اْلبِرّ سَوَاءً؟ قَالَ: بَلَى، قَالَ: فَلاَ اِذًا. مسلم 3: 1244
Dan dalam satu riwayat, Nabi SAW menjawab, “Carilah saksi untuk hal ini kepada selain aku". Kemudian beliau bersabda, “Apakah kamu tidak senang apabila anak-anakmu sama-sama berbhakti kepadamu ?". Dia menjawab, “Ya". Beliau bersabda, “Jika demikian, maka janganlah kamu lakukan". [HR. Muslim juz 3, hal. 1244]

6. Menyuruh anak-anak untuk mendirikan shalat
Orang tua harus menanamkan 'aqidah yang benar terhadap anak-anaknya jangan sampai syirik, dan menyuruh mereka untuk mendirikan shalat. Allah berfirman :

وَأْمُرْ اَهْلَكَ بِا لصَّلوةِ وَاصْطَبِرْ عَلَيْهَا ، لاَنَسْاَلُكَ رِزْقًا ، نَحْنُ نَرْزُقُكَ ، وَالْعَاقِبَةُ لِلتَّقْوى. طه :132
Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bershabarlah kamu dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rezqi kepadamu, Kamilah yang memberi rezqi kepadamu. Dan akibat (yang baik) adalah bagi orang yang bertaqwa. [QS. Thaahaa : 132]

عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ اَبِيْهِ عَنْ جَدّهِ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص مُرُوْا اَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَ هُمْ اَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِيْنَ، وَ اضْرِبُوْهُمْ عَلَيْهَا وَ هُمْ اَبْنَاءُ عَشْرٍ. وَ فَرّقُوْا بَيْنَهُمْ فِى اْلمَضَاجِعِ. ابو داود، حديث حسن 1: 133
Dari 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Suruhlah anak-anakmu melaksanakan shalat ketika mereka berumur tujuh tahun, dan pukullah mereka karena meninggalkan shalat itu jika berumur sepuluh tahun dan pisahkanlah tempat tidur mereka". [HR. Abu Dawud juz 1, hal. 133]

7. Mencarikan jodoh apabila sudah dewasa.
وَ اَنْكِحُوا اْلاَيَامى مِنْكُمْ وَ الصّلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَ اِمَآئِكُمْ، اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِنْ فَضْلِه، وَ اللهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ. النور: 32
Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. [QS. An-Nuur : 32]

8. Berdoa untuk keluarga :
Orang tua terhadap anak-anak dan keluarganya hendaklah mengasihani mereka, bukan hanya dengan harta dan pendidikan saja, tetapi juga dengan doa untuk kebaikan mereka. Diantara doa-doa itu ialah :

رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ اَزْوَاجِنَا وَ ذُرّيـَّاتِنَا قُرَّةَ اَعْيُنٍ وَّ اجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِيْنَ اِمَامًا. الفرقان: 74

Ya Tuhan kami anugerahkanlah kepada kami, istri-istri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati kami, dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertaqwa. [QS. Al-Furqaan : 74]

Kamis, 28 September 2017

HADITS TENTANG KEWAJIBAN MENUNTUT ILMU

Ilmu merupakan kunci untuk menyelesaikan segala persoalan, baik persoalan yang berhubungan dengan kehidupan beragama maupun persoalan yang berhubungan dengan kehidupan duniawi. Ilmu diibaratkan dengan cahaya, karena ilmu memiliki pungsi sebagai petunjuk kehidupan manusia, pemberi cahaya bagi orang yang ada dalam kegelapan.
Orang yang mempunyai ilmu mendapat kehormatan di sisi Allah dan Rasul-Nya. Banyak ayat Al-Qur’an yang mengarah agar umatnya mau menuntut ilmu, seperti yang terdapat dalam Qs Al Mujadalah ayat 11:
يَرْفَعِ اللهُ الَّذِينَ ءَامَنُوا مِنكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ وَاللهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
Artinya :
Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat (Q.s. al-Mujadalah : 11)
Selain itu banyak hadits Nabi Saw yang mendorong agar umat Islam bersungguh-sungguh dalam menuntut ilmu. Di bawah ini terdapat hadits Nabi Saw yang berkenaan dengan kewajiban menuntut ilmu diantaranya:
A. Hadits tentang keharusan meniru orang yang banyak ilmu
Perhatikan baik-baik hadits Rasulullah saw di bawah ini!
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُوْدٍ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ النَِّبيُ صلى الله عليه وسلم : لاَحَسَدَ إِلاَ فِي اثْنَتَيْنِ : رَجُلٌ أَتَاهُ اللهُ مَا لَا فَسِّلُطَ عَلىَ هَلَكِتهِ فيِ الَحقّ ِ, وَ رَجُلٌ أَتَاهُ اللهُ الْحِكْمةَ فَهُوَ يَقْضِى ِبهَا وَيُعَلِمُهَا (رواه البجاري)
Sebelum menterjemahkan secara keseluruhan hadits tersebut, marilah kita lihat terlebih dahulu terjemahannya secara harfiyah (kata-perkata) berikut ini :
Arti Harfiah

Tulisan Arab
Janganlah hasud
:
لاَحَسَدَ
kecuali seperti dua orang ini.
:
إِلاَ فِي اثْنَتَيْنِ
orang yang diberi Allah
:
أَتَاهُ اللهُ رَجُلٌ
kekayaan berlimpah
:
مَا لاً
dan ia membelanjakannya
:
فَسِّلُطَ
Dengan benar
:
في الحق
Hikmah
:
الْحِكْمة
ia berprilaku sesuai dengannya
:
فَهُوَ يَقْضِى
dan mengajarkannya
:
وَيُعَلِمُهَا
Artinya :
Dari Abdullah bin Mas’ud r.a. Nabi Muhamad pernah bersabda :”Janganlah ingin seperti orang lain, kecuali seperti dua orang ini. Pertama orang yang diberi Allah kekayaan berlimpah dan ia membelanjakannya secara benar, kedua orang yang diberi Allah al-Hikmah dan ia berprilaku sesuai dengannya dan mengajarkannya kepada orang lain (HR Bukhari)

Hadits di atas mengandung pokok materi yaitu seorang muslim harus merasa iri dalam beberapa hal. Memang iri atau perbuatan hasud adalah perbuatan yang dilarang dalam ajaran Islam, tetapi ada dua hasud yang harus ada pada diri seorang muslim, yaitu pertama menginginkan banyak harta dan harta itu dibelanjakan di jalan Allah seperti dengan berinfaq, shadaqah dan lainnya. Harta ini tidak digunakan untuk berbuat dosa dan maksiat kepada Allah, keduamenginginkan ilmu seperti yang dimiliki orang lain, kemudian ilmu itu diamalkan dalam kehidupan sehari-hari, juga diajarkan kepada orang lain dengan ikhlash.
Hukum mencari ilmu itu wajib, dengan rincian, pertama hukumnya menjadi fardhu ‘ain untuk mempelajari ilmu agama seperti aqidah, fiqih, akhlak serta Al-Qur’an. Ilmu-ilmu ini bersipat praktis, artinya setiap muslim wajib memahami dan mempraktekkan dalam pengabdiannya kepada Allah. Fardu ‘ain artinya setiap orang muslim wajib mempelajarinya, tidak boleh tidak.
Dan kedua hukumnya menjadi fardu kifayah untuk mempelajari ilmu pengetahuan umum seperti : ilmu sosial, kedokteran, ekonomi serta teknologi.Fardu Kifayah artinya tidak semua orang dituntut untuk memahami serta mempraktekkan ilmu-ilmu tersebut, boleh hanya sebagian orang saja.
Kewajiban menuntut ilmu ini ditegaskan dalam hadits nabi, yaitu :
طَلَبُ اْلعِلْمَ فَرِيْضِةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ وَ مُسْلِمَةٍ  ( رواه إبن عبد البر)
Artinya :
Mencari ilmu itu hukumnya wajib bagi muslimin dan muslimat”(HR. Ibnu Abdil Bari)
Secara jelas dan tegas hadits di atas menyebutkan bahwa menuntut ilmu itu diwajibkan bukan saja kepada laki-laki, juga kepada perempuan. Tidak ada perbedaan bagi laki-laki ataupun perempuan dalam mencari ilmu, semuanya wajib. Hanya saja bahwa dalam mencari ilmu itu harus tetap sesuai dengan ketentuan Islam.
Kewajiban menuntut ilmu waktunya tidak ditentukan sebagimana dalam shalat, tetapi setiap ada kesempatan untuk menuntutnya, maka kita harus menuntut ilmu. Menuntut ilmu tidak saja dapat dilaksanakan di lembaga-lembaga formal, tetapi juga dapat dilakukan lembaga non formal. Bahkan, pengalaman kehidupanpun merupakan guru bagi kita semua, di mana kita bisa mengambil pelajaran dari setiap kejadian yang terjadi di sekeliling kita. Begitu juga masalah tempat, kita dianjurkan untuk menuntut ilmu dimana saja, baik di tempat yang dekat maupun di tempat yang jauh, asalkan ilmu tersebut bermanfaat bagi kita. Nabi pernah memerintahkan kepada umatnya untuk menuntut ilmu walaupun sampai di tempat yang jauh seperti negeri China.
Selain itu menuntut ilmu itu tidak mengenal batas usia, sejak kita terlahir sampai kita masuk kuburpun kita senentiasa mengambil pelajaran dalam kehidupan, dengan kata lain Islam mengajarkan untuk menuntut ilmu sepanjang hayat dikandung badan. Sebagaimana tercantum dalam hadits nabi :
أُطْلُبُ الْعِلْمَ مِنَ الْمَحْدِ إِلَى اللَّهْدِ (رواه مسلم)
Artinya
“Carilah ilmu dari buaian sampai liang lahat”(HR. Muslim)
B. Hadits yang menjelaskan keutamaan orang yang menuntut ilmu
Rasulullah bersabda tentang keutamaan menuntut ilmu sebagai berikut :
مْن سَلَكَ طَرْيقًا َيلْتَمِسُ فِيْهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللهُ لَهُ طَرِيْقًا ِإلىَ اْلجَنَّةِ (رواه مسلم )
Perhatikan terjemahan secara harfiah dibawah ini :
Arti Harfiah
Tulisan Arab
Barang siapa yang menempuh
مْن سَلَك
suatu jalan
طَرِيقًا
Ilmu
عِلْمًا
Allah akan memudahkan
سَهَّلَ اللهُ
Baginya
لَهُ
Jalan menuju surga
طَرِيْقًا ِإلىَ اْلجَنَّةِ
Terjemah secara lengkap :
Barang siapa yang menempuh suatu jalan untuk menuntut ilmu, Allah akan memudahkan baginya jalan ke surga (HR Muslim)
Hadits di atas memberi gambaran bahwa dengan ilmulah surga itu akan didapat. Karena dengan ilmu orang dapat beribadah dengan benar kepada Allah Swt dan dengan ilmu pula seorang muslim dapat berbuat kebaikan. Oleh karena itu orang yang menuntut ilmu adalah orang yang sedang menuju surga Allah.
Mencari ilmu itu wajib, tidak mengenal batas tempat, dan juga tidak mengenal batas usia, baik anak-anak maupun orang tua. Kewajiban menuntut ilmu dapat dilaksanakan di sekolah, pesantren, majlis ta’lim, pengajian anak-anak, belajar sendiri, penelitian atau diskusi yang diselenggrakan oleh para remaja mesjid.
Ilmu merupakan cahaya kehidupan bagi umat manusia. Dengan ilmu, kehidupan di dunia terasa lebih indah, yang susah akan terasa mudah, yang kasar akan terasa lebih halus. Dalam menjalankan ibadah kepada Allah, harus dengan ilmu pula. Sebab beribadah tanpa didasarkan ilmu yang benar adalah sisa-sia belaka. Oleh karena itu dengan mengamalkan ilmu di jalan Allah merupakan ladang amal (pahala) dalam kehidupan dan dapat memudahkan seseorang untuk masuk ke dalam surga Allah.
Allah sangat mencintai orang-orang yang berilmu, sehingga orang yang berilmu yang didasarkan atas iman akan diangkat derajatnya oleh Allah, sebagaimana firman-Nya:
يَرْفَعِ اللهُ الَّذِينَ ءَامَنُوا مِنكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ وَاللهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
Artinya :
Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat (Q.s. al-Mujadalah : 11)
Keutamaan lainnya dari ilmu adalah dapat mencapai kebahagiaan baik di dunia ataupun di akhirat. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadits nabi :
مَنْ أَرَادَ الدُّنْيَا فَعَلَيْهِ بِاْلعِلْمِ وَ مَنْ أَرَادَ ْالآخِرَةِ فَعَلَيْهِ بِاْلعِلْمِ وَ مَنْ أَرَادَ هُمَا فَعَلَيْهِ بِاْلعِلْمِ (رواه الطبراني)
Artinya
Barangsiapa yang menginginkan kehidupan dunia, mak ia harus memiliki ilmu, dan barang siapa yang menginginkan kehidupan akhirat maka itupun harus dengan ilmu, dan barang siapa yang menginginkan keduanya maka itupun harus dengan ilmu (HR. Thabrani)
Kebahagian di dunia dan akhirat akan dapat diraih dengan syarat memiliki ilmu yang dimanfa’tkan. Manfa’at ilmu pengetahun bagi kehidupan manusia, antara lain :
1. Ilmu merupakan cahaya kehidupan dalam kegelapan, yang akan membimbimg manusia kepada jalan yang benar
2. Orang yang berilmu dijanjikan Allah akan ditinggikan derajatnya menjadi orang yang mulia beserta orang-orang yang beriman
3. Ilmu dapat membantu manusia untuk meningkatkan taraf hidup menuju kesejahteraan, baik rohani maupun jasmani
4. Ilmu merupakan alat untuk membuka rahasia alam, rahasia kesuksesan hidup baik di dunia maupun di akhirat
RANGKUMAN
1. Seorang muslim dibolehkan merasa iri dalam hal pertama melihat orang yang mempunyai harta kemudian menafkahkan hartanya di jalan Allah, dan kedua, orang yang mempunyai ilmu kemudian diamalkan dan diajarkan kepada orang lain.
2. Orang yang menuntut ilmu secara ikhlash akan dimudahkan oleh Allah masuk surga
3. Menuntut ilmu itu hukumnya wajib bagi setiap muslim laki-laki dan perempuan, dari mulai sejak lahir sampai sebelum masuk kubur
4. Ilmu yang harus dicari adalah ilmu agama dan ilmu pengetahuan umum yang bermanfaat
5. Kewajiban orang yang memiliki ilmu adalah mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari dan mengajarkannya kepada orang lain
6. Ilmu merupakan cahaya yang menerangi dalam kehidupan, juga merupakan kunci pembuka rahasia alam yang dapat dimanfa’atkan dalam kehidupan.
7. Manfa’at ilmu pengetahun begitu besar dalam kehidupan manusia, baik untuk kebahagiaan di dunia ataupun di akhirat kelak